Sabtu, 16 Mei 2015

Revolusi Prancis

Revolusi Dunia


A. Revolusi Perancis

Pada akhir abad ke-18,tepatnya mulai tahun 1789,Perancis mengalami suatu revolusi dahsyat yang besar sekali pengaruhnya terhadap kehidupan dan tata pemerintahan Perancis pada selanjutnya.

1.     Perkembangan Monarki Absolut
Sudah sejak abad ke-13,raja-raja Perancis berusaha untuk menyingkirkan tuan-tuan feodal besar dan memusatkan pemerintahannya. Keadaan ini membuat kedudukan raja menjadi absolut. Kekuasaan raja yang absolut ini dimulai sejak pemerintahan Raja Louis XIII dan mengalami puncaknya pada masa Louis XIV.
Pada masa Louis XIV,pemerintahan dilaksanakan tanpa undang-undang, hukum, parlemen, dan tanpa anggaran belanja yang pasti. Louis XIV memerintatahkan dengan sewenang-wenang. Bahkan ia mempunyai semboyan le ‘etat cest moi (negara adaslah saya). Dengan demikian, hukun tetinggi adalah hukum raja. Namun, pada masa Louis XIV ini tidak terjadi pemberontakan karena raja sangat tegas dan berwibawa.
Ketika Louis XIV wafat, ia digantikan Louis XV yang masih berumur 5 tahun. Louis XV mengangkat Fleurus, gurunya yang juga seorang kardinal sebagai walinya. Pada masa Louis XV ini,Perancis mengalami masa perdamaian dan kemakmuran karena kecakapan dan kebijaksanaan Fleurus. Pada tahun 1774,Louis XVI naik tahta kerajaan. Dia orang baik,namun seorang yang lemah dan tidak bisa memerintah. Ia selalu mengubah perintah-perintahnya menurut nasehat terakhir seseorang yang berhasil menghampirinya. Orang yang paling dekat adalah istrinya (Marie Antoinette) dan para bangsawan seisi istana. Maka pengaruh mereka besar sekali.
Situasi uni menyebabkan para aparat negara yang sebagian besar adalah bangsawan,berlomba-lomba memperkaya diri. Mereka berpesta pora dan korupsi. Bahkan tanpa sepengetahuan raja,mereka menetapkan pajak-pajak baru.
Dalam situasi pemerintahan yang kacau, raja dan para bangsawan justru semakin kaya. Apalagi mereka tidak perlu membaya pajak. Di sisi lain, rakyat semakin menderita dan miskin. Keadaan yang tidak adil ini menambah kebencian rakyat pada raja.

2.     Masyarakat Kelas Menengah dan Paham-paham Baru
Sebelum revolusi, masyarakat Perancis terbagi menjadi 3 golongan yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Golongan-golongan itu sebagai berikut :
a.                        Golongan pertama adalah kaum rohaniwan. Mereka terdiri atas golongan bangsawan dan keluarga-keluarga terkemuka. Golongan rohaniwan memiliki hak istimewa atas tanah-tanah pertanian yang luas dan hutan perburuan. Golongan yang bebas dari pajak dan merupakan pendukung setia dari raja ini, memiliki 300 orang wakil dalam Etats Generaux (Dewan Perwakilan Rakyat).
b.                       Golongan kedua terdiri atas kaum bangsawan dan tuan tanah. Golongan kedua ini juga memiliki hak istimewa. Selain memiliki tanah yang luas dan bebas dari kewajiban membayar pajak,mereka juga boleh memiliki pasukan sendiri. Bahkan mereka dapat memungut pajak dari rakyat. Golongan ini memiliki 300 orang wakil dalam Etats Generaux.
c.                        Golongan ketiga terdiri atas kaum usahawan, yaitu pedagang,petani, dan buruh. Para pengusaha ini sering disebut kaum borjuis. Pada mulanya mereka adalah kelompok pedagang,yang tampil ketika bermunculan kota-kota dagan baru di Eropa.Kaum borjuis banyak dibebani pajak yang memberatkan. Pada pekembangannya kum cendekiawan juga masuk dalam golongan ini sehingga selain pengusaha,kaum borjuis tedii dari para dokter,ilmuwan,sastrawan,ahli politik, dan ahli hukum. Dalam bidang politik, golongan ini hanya memiliki satu atau dua orang wakil dari Etats Generaux,walaupun peraturan resmi memberi jatah 600 orang wakil.
Situasi ketidakadilan yang mewarnai Perancis abad ke-18 itu mengundang reaksi dari tokoh-tokoh pemikir Perancis. Mereka menghendaki terjadinya perubahan dan pembaruan dalam tata pemerintahan Perancis. Para tokoh yang mengajukan paham-paham baru itu, antara lain :
a.                   Montesquieu (1689-1755)
Pakar hukum Perancis ini berasal dari golongan bangsawan. Ia menghendaki agar Perancis menganut paham monarki konstutusional, artinya pemerintah kerajaan yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar. Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Lois,ia mencetuskan pendapatnya yang terkenal dengan istilah Trias Politica. Dalam teori tersebut Montesquieu berpendapat bahwa pemerintahan dapat berjalan dengan baik jika diadakan pemisahan kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif ( kekuasaan menjalankan undang-undang), dan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili pelanggar undang-undang).
Sesuai dengan teori ini,masing-masing kekuasaan itu tidak boleh saling mempengaruhi. Dengan demikian,diharapkan hak dan kebebasan warga negara dapat terjamin. Ajaran Montesquieu ini amat berpengaruh, baik di Perancis sendiri atau luar negeri. Setelah revolusi, Perancis menerapkan ajaran ini. Bahkan konstitusi Amerika Serikat juga diilhami dari ajaran itu.
b.                   Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
J.J Rousseau adalah seorang pengarang dan filsuf Perancis yang berpengaruh. Dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social, dikemukakan bahwa sesuai dengan kodratnya,manusia lahir dalam keadaan bebas dan merdeka. Segala sesuatu yang ada di masyarakat ditentukan secara bersama-sama, bukan oleh seorang saja.
Menurut teori Rousseau,terjadinya negara adalah hasil kontrak (perjanjian) antara rakyat dengan pemerintah. Rakyat mempunyai hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kadaulatan,sedangkan pemerintah bertindak atas nama dan kehendak dari rakyat. Perjanjian ini mewajibkan rakyat untuk menaati segala keputusan pemerintah. Namun di lain pihak, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap rakyat dengan membuat keputusan yang menyangkut kepentingan bersama. Kalau pemerintah melanggar kontrak tersebut, rakyat boleh mengganti pemerintah tersebut. Teori Rousseau ini biasa disebut Teori Kedaulatan Rakyat.

c.                   Voltaire (1694-1778)
Voltaire adalah seseorang pujangga dan filsuf Perancis. Ia terkenal dengan kritik-kritik pedasnya yang tertuang dalm ulasan,kisah,atau syair-syair. Dalam bukunya Encyclopedia yang terdieri dari 35 jilid, ia mengkritik keadaan buruh administrasi pemerintahan itu,keadaan masyarakat, dan gaya hidup bansawan serta gerejawan.
Kritik Voltaire ini sebenarnya mengungkapkan ajaran-ajaran baru tentang hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, hukum,dan kewajiban pemerintah. Rakyat semakin tersadar bahwa penguasa tidak berhak menindas mereka.

Dari bahasan-bahasan di atas, dapat dihimpun ada faktor yang mempercepat timbulnya Revolusi Perancis sebagai berikut :
1).                Faktor politis, yaitu sistem pemerintahan yang absolut, di mana kepentingan rakyat tidak di jamin. Sementara itu kaum bangsawan terlalu diistimewakan dengan baik dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik, golongan bangsawan potensial menindas rakyat.
2).                Faktor ekonomis, terhadap perbedaan menyolok dalam bidang ekonomi antara golongan atas,dengan golongan bawah, yaitu rakyat kecil yang biasa disebut golongan III. Di satu pihak raja dan bangsawan yang bebas dari pajak, hidup mewah dan menghamburkan uang hingga kas negara kosong. Di pihak lain,rakyat kecil hidup miskin dan dibebani macam-macam pajak.
3).                Faktor sosial, kaum borjuis yang ikut dalam pemerintahan dan menguasai perekonomian merasa tidak puas karena tidak memperoleh hak-hak istimewa seperti kaum bangsawan. Meeka lalu menggerakkan rakyat untuk melakukan revolusi.
4).                Faktor Ideologis, yang dimaksud adalah ide-ide dan paham-paham dari para cendekiawan, seperti Voltaire, Montesquieu, dan J.J Rousseau.
Sebab-sebab di atas berkaitan satu sama lain dan semuanya menunjukkan jadi satu begitu lama sehingga masyarakat tidak dapat menahan lagi dan meletuslah menjadi revolusi.

3.     Meletusnya Revolusi Perancis 1789 dan Pengaruhnya
Situasi masyarakat menjelang meletusnya revolusi dicekam bebrbagai ketegangan. Louis XVI yang amat dipengaruhi oleh istrinya yang berasal dari Austria, membuat rakyat Perancis membenci Austria dan ratu mereka. Maria Antoinette tidak popule di mata rakyat karena selain menghambur-hamburkan uang, juga mementang ssegala pembaruan politik.
Louis XVI sebenarnya beniat baik ketika ia menerima usulan dari para bangsawan untuk mengaktifkan kembali Etats Generaux yang sudah tidak bersidang sejak tahun 1614. Pembaruan politik lewat Etats Generaux ini dimaksudkan untuk memperbaiki perekonomian Perancis yang hancur. Ketika lembaga ini dipanggiluntuk bersidang pada tanggal 17 Meu 1789, segera timbul pertengkaran hebat soal cara pemungutan suara dalam sidang. Golongan pertama dan Golongan kedua mengusulkan suara per golongan sedangkan golongan ketiga mengusulkan setiap orang satu suara.
Di samping perbedaan cara pemungutan suara, masih ada perbedaan tentang tujuan diadakannya sidang. Golongan pertama dan Golongan kedua bersidang untuk menghindari pajak yang akan ditentukan menteri keuangan, walaupun kedoknya membela rakyat kecil, sedangkan golongan ketiga bersidang untuk memperbaiki nasib rakyat dengan memuntut perombakan sosial ekonomi secara mendasar. Akhirnya, karena perbedaan ini, sidang Etats Generaux gagal. Raja yang condong pada kaum bangsawan memutuskan sidang daiadakan kembali dengan cara yang sama. Keputusan ini ditentang golongan ketiga yang dipimpin Mirabeau. Akhirnya pada tanggal 17 Juni 1789,golongan ketiga mengadakn sidang sendiri dan memproklamirkan diri sebagai Dewan Nasional (National Assembly).
Golongan ketiga yang mempunyai semboyan liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudarran), segera bersidang kembali. Tapi raja membubarkan dengan kekerasan. Hal ini menimbulkan kemarahan hebat pada rakyat yang akhirnya mengadakan pemberontakan di seluruh Paris. Pada tanggal 14 Juli 1789 mereka mengadakan penjara Bastille yang dianggap sebagai simbol penindasan. Peristiwa ini menandai dimulainya Revolusi Perancis.
Pemberontakan tidak dapat dikendalikan,bahkan raja sampai menyembunyikan diri di Versailles untuk menghindari kemarahan rakyat. Tapi rakyat semakin marah ketika mendengar desas-desus bahwa raja menyiapkan pasukan untuk membasmi pemberontakan. Dengan kekuatan besar, rakyat menyerbu istana Versailles dan menahan raja pada tanggal 5 Oktober 1789,kemudian dibawa ke Paris dan ditempatkan di Istana Tulleries. Sementara itu, Dewan Nasional yang kemudian dikenal sebagai Dewan Konstitusi (Contituent Assembly) mengasdakan sidang untuk membuat undang-undang dasar dan mengambil beberapa tindakan sebagai berikut :
a.                        Menghapus hak istimewa yang dimiliki kaum bangsawan dan Gerejani.
b.                       Diumumkan hak-hak asasi manusia, seperti kesamaan dalam hak, kebebasan, perlindungan hukum, keamanan, dan kebebasan mengutarakan pendapat.
c.                        Diadakan perubahan secara radikal dalam bidang pengadilan, keuangan, politik, dan sosial.
d.                       Gereja Katolik di bawah pengawasan Negara.
Awal 1791,konstitusi baru sudah selesai dan disodorkan kepada raja untuk ditandatangani, tetapi raja menolak. Bahkan pada bulan Juni 1791 raja berusaha melarikan diri ke Austria, namun tertangkap  di Varennes dan dibawa kembali ke Paris. Dewan Konstituante lalu memperbaiki konstitusi lagi dan selesai pada bulan September 1791. Akhirnya raja pun menyetujuinya serta berjanji mau memerintah berdasarkan konstitusi itu. Revolusi Perancis tahun 1789 membawa pengaruh besar terhadap  perkembangan kehidupan sosial, politik, dan ekonomi di Perancis maupun Eropa, serta di seluruh dunia. Di bidang sosial, Revolusi Perancis mempengaruhi susunan masyarakat feodal yang kemudian digantikan susunan masyarakat baru yang tanpa penggolongan. Perjuangan hak asasi manusia pun semakin digalakkan. Di bidang politik, paham nasionalisme dan liberalisme semakin berkembang. Demikian kekuasaan negara semakin dilaksanakan secara demokratis dan dibatasi dengan undang-undang. Dalam bidang ekonomi,sistem gilda dihapuskan karena tidak sesuai lagi dengan asas kebebasan. Petani pun menjadi pemilik tanah dan pajak-pajak feodal dihapuskan.