Revolusi Dunia
A.
Revolusi Perancis
Pada akhir abad
ke-18,tepatnya mulai tahun 1789,Perancis mengalami suatu revolusi dahsyat yang
besar sekali pengaruhnya terhadap kehidupan dan tata pemerintahan Perancis pada
selanjutnya.
1. Perkembangan
Monarki Absolut
Sudah sejak
abad ke-13,raja-raja Perancis berusaha untuk menyingkirkan tuan-tuan feodal
besar dan memusatkan pemerintahannya. Keadaan ini membuat kedudukan raja
menjadi absolut. Kekuasaan raja yang absolut ini dimulai sejak pemerintahan
Raja Louis XIII dan mengalami puncaknya pada masa Louis XIV.
Pada masa Louis
XIV,pemerintahan dilaksanakan tanpa undang-undang, hukum, parlemen, dan tanpa
anggaran belanja yang pasti. Louis XIV memerintatahkan dengan sewenang-wenang.
Bahkan ia mempunyai semboyan le ‘etat
cest moi (negara adaslah saya). Dengan demikian, hukun tetinggi adalah
hukum raja. Namun, pada masa Louis XIV ini tidak terjadi pemberontakan karena
raja sangat tegas dan berwibawa.
Ketika Louis
XIV wafat, ia digantikan Louis XV yang masih berumur 5 tahun. Louis XV
mengangkat Fleurus, gurunya yang juga seorang kardinal sebagai walinya. Pada
masa Louis XV ini,Perancis mengalami masa perdamaian dan kemakmuran karena
kecakapan dan kebijaksanaan Fleurus. Pada tahun 1774,Louis XVI naik tahta
kerajaan. Dia orang baik,namun seorang yang lemah dan tidak bisa memerintah. Ia
selalu mengubah perintah-perintahnya menurut nasehat terakhir seseorang yang
berhasil menghampirinya. Orang yang paling dekat adalah istrinya (Marie
Antoinette) dan para bangsawan seisi istana. Maka pengaruh mereka besar sekali.
Situasi uni
menyebabkan para aparat negara yang sebagian besar adalah
bangsawan,berlomba-lomba memperkaya diri. Mereka berpesta pora dan korupsi.
Bahkan tanpa sepengetahuan raja,mereka menetapkan pajak-pajak baru.
Dalam situasi
pemerintahan yang kacau, raja dan para bangsawan justru semakin kaya. Apalagi
mereka tidak perlu membaya pajak. Di sisi lain, rakyat semakin menderita dan
miskin. Keadaan yang tidak adil ini menambah kebencian rakyat pada raja.
2. Masyarakat
Kelas Menengah dan Paham-paham Baru
Sebelum
revolusi, masyarakat Perancis terbagi menjadi 3 golongan yang masing-masing
memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Golongan-golongan itu sebagai berikut
:
a.
Golongan pertama adalah kaum rohaniwan. Mereka terdiri
atas golongan bangsawan dan keluarga-keluarga terkemuka. Golongan rohaniwan
memiliki hak istimewa atas tanah-tanah pertanian yang luas dan hutan perburuan.
Golongan yang bebas dari pajak dan merupakan pendukung setia dari raja ini,
memiliki 300 orang wakil dalam Etats
Generaux (Dewan Perwakilan Rakyat).
b.
Golongan kedua terdiri atas kaum bangsawan dan tuan
tanah. Golongan kedua ini juga memiliki hak istimewa. Selain memiliki tanah
yang luas dan bebas dari kewajiban membayar pajak,mereka juga boleh memiliki
pasukan sendiri. Bahkan mereka dapat memungut pajak dari rakyat. Golongan ini
memiliki 300 orang wakil dalam Etats Generaux.
c.
Golongan ketiga terdiri atas kaum usahawan, yaitu
pedagang,petani, dan buruh. Para pengusaha ini sering disebut kaum borjuis. Pada mulanya mereka adalah
kelompok pedagang,yang tampil ketika bermunculan kota-kota dagan baru di Eropa.Kaum
borjuis banyak dibebani pajak yang memberatkan. Pada pekembangannya kum
cendekiawan juga masuk dalam golongan ini sehingga selain pengusaha,kaum
borjuis tedii dari para dokter,ilmuwan,sastrawan,ahli politik, dan ahli hukum.
Dalam bidang politik, golongan ini hanya memiliki satu atau dua orang wakil
dari Etats Generaux,walaupun peraturan resmi memberi jatah 600 orang wakil.
Situasi
ketidakadilan yang mewarnai Perancis abad ke-18 itu mengundang reaksi dari
tokoh-tokoh pemikir Perancis. Mereka menghendaki terjadinya perubahan dan
pembaruan dalam tata pemerintahan Perancis. Para tokoh yang mengajukan
paham-paham baru itu, antara lain :
a.
Montesquieu
(1689-1755)
Pakar hukum Perancis ini berasal dari golongan
bangsawan. Ia menghendaki agar Perancis menganut paham monarki konstutusional,
artinya pemerintah kerajaan yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang
dasar. Dalam bukunya yang berjudul L’esprit
des Lois,ia mencetuskan pendapatnya yang terkenal dengan istilah Trias
Politica. Dalam teori tersebut Montesquieu berpendapat bahwa pemerintahan dapat
berjalan dengan baik jika diadakan pemisahan kekuasaan legislatif (kekuasaan
membuat undang-undang), eksekutif ( kekuasaan menjalankan undang-undang), dan
yudikatif (kekuasaan untuk mengadili pelanggar undang-undang).
Sesuai dengan teori ini,masing-masing kekuasaan itu
tidak boleh saling mempengaruhi. Dengan demikian,diharapkan hak dan kebebasan
warga negara dapat terjamin. Ajaran Montesquieu ini amat berpengaruh, baik di
Perancis sendiri atau luar negeri. Setelah revolusi, Perancis menerapkan ajaran
ini. Bahkan konstitusi Amerika Serikat juga diilhami dari ajaran itu.
b.
Jean Jacques
Rousseau (1712-1778)
J.J Rousseau adalah seorang pengarang dan filsuf Perancis
yang berpengaruh. Dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social, dikemukakan bahwa sesuai dengan
kodratnya,manusia lahir dalam keadaan bebas dan merdeka. Segala sesuatu yang
ada di masyarakat ditentukan secara bersama-sama, bukan oleh seorang saja.
Menurut teori Rousseau,terjadinya negara adalah hasil
kontrak (perjanjian) antara rakyat dengan pemerintah. Rakyat mempunyai hak
untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Rakyat adalah pemegang
kadaulatan,sedangkan pemerintah bertindak atas nama dan kehendak dari rakyat.
Perjanjian ini mewajibkan rakyat untuk menaati segala keputusan pemerintah.
Namun di lain pihak, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap rakyat dengan
membuat keputusan yang menyangkut kepentingan bersama. Kalau pemerintah
melanggar kontrak tersebut, rakyat boleh mengganti pemerintah tersebut. Teori
Rousseau ini biasa disebut Teori Kedaulatan Rakyat.
c.
Voltaire
(1694-1778)
Voltaire adalah seseorang pujangga dan filsuf Perancis.
Ia terkenal dengan kritik-kritik pedasnya yang tertuang dalm ulasan,kisah,atau
syair-syair. Dalam bukunya Encyclopedia
yang terdieri dari 35 jilid, ia mengkritik keadaan buruh administrasi
pemerintahan itu,keadaan masyarakat, dan gaya hidup bansawan serta gerejawan.
Kritik Voltaire ini sebenarnya mengungkapkan ajaran-ajaran
baru tentang hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, hukum,dan kewajiban
pemerintah. Rakyat semakin tersadar bahwa penguasa tidak berhak menindas
mereka.
Dari bahasan-bahasan di atas, dapat dihimpun ada faktor yang mempercepat
timbulnya Revolusi Perancis sebagai berikut :
1).
Faktor politis, yaitu sistem pemerintahan yang absolut,
di mana kepentingan rakyat tidak di jamin. Sementara itu kaum bangsawan terlalu
diistimewakan dengan baik dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik, golongan
bangsawan potensial menindas rakyat.
2).
Faktor ekonomis, terhadap perbedaan menyolok dalam
bidang ekonomi antara golongan atas,dengan golongan bawah, yaitu rakyat kecil
yang biasa disebut golongan III. Di satu pihak raja dan bangsawan yang bebas
dari pajak, hidup mewah dan menghamburkan uang hingga kas negara kosong. Di
pihak lain,rakyat kecil hidup miskin dan dibebani macam-macam pajak.
3).
Faktor sosial, kaum borjuis yang ikut dalam
pemerintahan dan menguasai perekonomian merasa tidak puas karena tidak
memperoleh hak-hak istimewa seperti kaum bangsawan. Meeka lalu menggerakkan
rakyat untuk melakukan revolusi.
4).
Faktor Ideologis, yang dimaksud adalah ide-ide dan
paham-paham dari para cendekiawan, seperti Voltaire, Montesquieu, dan J.J
Rousseau.
Sebab-sebab di atas berkaitan satu sama lain dan semuanya menunjukkan
jadi satu begitu lama sehingga masyarakat tidak dapat menahan lagi dan
meletuslah menjadi revolusi.
3. Meletusnya
Revolusi Perancis 1789 dan Pengaruhnya
Situasi
masyarakat menjelang meletusnya revolusi dicekam bebrbagai ketegangan. Louis
XVI yang amat dipengaruhi oleh istrinya yang berasal dari Austria, membuat
rakyat Perancis membenci Austria dan ratu mereka. Maria Antoinette tidak popule
di mata rakyat karena selain menghambur-hamburkan uang, juga mementang ssegala
pembaruan politik.
Louis XVI
sebenarnya beniat baik ketika ia menerima usulan dari para bangsawan untuk
mengaktifkan kembali Etats Generaux yang sudah tidak bersidang sejak tahun
1614. Pembaruan politik lewat Etats Generaux ini dimaksudkan untuk memperbaiki
perekonomian Perancis yang hancur. Ketika lembaga ini dipanggiluntuk bersidang
pada tanggal 17 Meu 1789, segera timbul pertengkaran hebat soal cara pemungutan
suara dalam sidang. Golongan pertama dan Golongan kedua mengusulkan suara per
golongan sedangkan golongan ketiga mengusulkan setiap orang satu suara.
Di samping
perbedaan cara pemungutan suara, masih ada perbedaan tentang tujuan diadakannya
sidang. Golongan pertama dan Golongan kedua bersidang untuk menghindari pajak
yang akan ditentukan menteri keuangan, walaupun kedoknya membela rakyat kecil,
sedangkan golongan ketiga bersidang untuk memperbaiki nasib rakyat dengan
memuntut perombakan sosial ekonomi secara mendasar. Akhirnya, karena perbedaan
ini, sidang Etats Generaux gagal. Raja yang condong pada kaum bangsawan
memutuskan sidang daiadakan kembali dengan cara yang sama. Keputusan ini
ditentang golongan ketiga yang dipimpin Mirabeau.
Akhirnya pada tanggal 17 Juni 1789,golongan ketiga mengadakn sidang sendiri dan
memproklamirkan diri sebagai Dewan Nasional (National
Assembly).
Golongan ketiga
yang mempunyai semboyan liberte
(kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudarran), segera
bersidang kembali. Tapi raja membubarkan dengan kekerasan. Hal ini menimbulkan
kemarahan hebat pada rakyat yang akhirnya mengadakan pemberontakan di seluruh
Paris. Pada tanggal 14 Juli 1789 mereka mengadakan penjara Bastille yang
dianggap sebagai simbol penindasan. Peristiwa ini menandai dimulainya Revolusi
Perancis.
Pemberontakan
tidak dapat dikendalikan,bahkan raja sampai menyembunyikan diri di Versailles
untuk menghindari kemarahan rakyat. Tapi rakyat semakin marah ketika mendengar
desas-desus bahwa raja menyiapkan pasukan untuk membasmi pemberontakan. Dengan
kekuatan besar, rakyat menyerbu istana Versailles dan menahan raja pada tanggal
5 Oktober 1789,kemudian dibawa ke Paris dan ditempatkan di Istana Tulleries.
Sementara itu, Dewan Nasional yang kemudian dikenal sebagai Dewan Konstitusi (Contituent Assembly) mengasdakan sidang
untuk membuat undang-undang dasar dan mengambil beberapa tindakan sebagai
berikut :
a.
Menghapus hak istimewa yang dimiliki kaum bangsawan dan
Gerejani.
b.
Diumumkan hak-hak asasi manusia, seperti kesamaan dalam
hak, kebebasan, perlindungan hukum, keamanan, dan kebebasan mengutarakan
pendapat.
c.
Diadakan perubahan secara radikal dalam bidang
pengadilan, keuangan, politik, dan sosial.
d.
Gereja Katolik di bawah pengawasan Negara.
Awal
1791,konstitusi baru sudah selesai dan disodorkan kepada raja untuk
ditandatangani, tetapi raja menolak. Bahkan pada bulan Juni 1791 raja berusaha
melarikan diri ke Austria, namun tertangkap
di Varennes dan dibawa kembali ke Paris. Dewan Konstituante lalu
memperbaiki konstitusi lagi dan selesai pada bulan September 1791. Akhirnya
raja pun menyetujuinya serta berjanji mau memerintah berdasarkan konstitusi
itu. Revolusi Perancis tahun 1789 membawa pengaruh besar terhadap perkembangan kehidupan sosial, politik, dan
ekonomi di Perancis maupun Eropa, serta di seluruh dunia. Di bidang sosial,
Revolusi Perancis mempengaruhi susunan masyarakat feodal yang kemudian
digantikan susunan masyarakat baru yang tanpa penggolongan. Perjuangan hak
asasi manusia pun semakin digalakkan. Di bidang politik, paham nasionalisme dan
liberalisme semakin berkembang. Demikian kekuasaan negara semakin dilaksanakan
secara demokratis dan dibatasi dengan undang-undang. Dalam bidang
ekonomi,sistem gilda dihapuskan karena tidak sesuai lagi dengan asas kebebasan.
Petani pun menjadi pemilik tanah dan pajak-pajak feodal dihapuskan.